PROGRAM PADAT KARYA TA 2021

Ringkasan

Padat Karya

Padat karya merupakan kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia jika dibandingkan dengan tenaga mesin. Menggunanakan tenaga manusia dalam jumlah besar. Tujuan utama dari program padat karya adalah untuk membuka lapangan kerja bagi keluarga-keluarga miskin atau kurang mampu yang mengalami kehilangan penghasilan atau pekerjaan tetap. Proyek padat karya merupakan program pemerintah melalui bappenas untuk memberi lapangan kerja terutama yang kehilangan pekerjaan pada masa sulit. Menurut Habibi pengembangan industri padat karya sangat tepat karena karena pada saat ini di Indonesia banyak melimpahnya sember daya manusia yang tidak berketrampilan. Sehingga dapat menggurangi angka pengangguran.

Salah satu contoh bentuk dari pekerjaan padat karya adalah pekerjaan kontruksi seperti perbaikan jalan, saluran, dan sebagainya. Yang selama ini jarang atau tidak mungkin dimasuki oleh pekerjaan perempuan. Masalah yang dihadapi dalam program kerja padat karya adalah faktor upah yang ideal bagi seorang pekerja. Dalam mendorong pembangunan pemerintah harus lebih mementingkan proyek-proyek padat karya agar kegiatan tersebut dapat mendorong kepentingan golongan ekonomi rendah. Program penciptaan kerja padat karya cendrung menguntungkan pekerja pria ketimbang perempuan.

 

Program Padat Karya Tunai TA 2021

Berdasarkan informasi yang dilansir laman www.pu.go.id, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima pagu anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 149,81 triliun. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan S30/MK.02/2021, Rp 131,82 triliun telah dilaksanakan Refocussing. Selain itu, tambahan anggaran untuk percepatan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp 3,08 triliun sehingga Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA Departemen PUPR menjadi Rp 134,89 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan reposisi Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2021 meningkat dari Rp 12,18 miliar menjadi Rp 23,24 miliar. Di tengah pandemi COVID-19, hal ini sejalan dengan rencana Presiden Joko Widodo untuk memperbesar anggaran program padat karya untuk mendukung rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kegiatan padat karya yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 mencakup sektor sumber daya air sebesar Rp 7,15 triliun yang targetnya menyerap 386.159 tenaga kerja. Sektor jalan dan jembatan senilai Rp 6,69 triliu akan diperkirakan menyerap 273.603 tenaga kerja. Sektor Pemukiman Kembali Diarahkan Nilai Keenam kegiatan Rp 5,29 triliun akan menyerap 194.471 tenaga kerja, sedangkan sektor perumahan senilai Rp 4,11 triliun ditargetkan menyerap 378.460 tenaga kerja.

Menteri Basuki menambahkan, untuk mendukung rencana PEN, Kementerian PUPR juga mengusulkan perluasan rencana kerja intensif senilai Rp 2,5 triliun, yang meliputi restorasi tanggul, normalisasi sungai dan pemeliharaan; revitalisasi drainase, perbaikan lereng, jembatan, dan bebatuan Keramba dan tepian, program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) atau fasilitas sanitasi pedesaan dan perdesaan spam, dan pembangunan rumah khusus dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

 

Padat Karya dalam Penanganan COVID-19

Untuk memberikan lapangan pekerjaan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang terkena dampak dari kehebohan COVID-19, Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mulai mendistribusikan program Padat Karya Tunai (PKT) dengan menggunakan anggarannya pada tahun anggaran 2021. Alokasi Rp 23,24 triliun untuk tujuan menyerap 1,23 juta tenaga kerja. Hingga awal Maret 2021, dana PKT sebesar Rp 1,39 triliun (6%) tercatat telah dibayarkan kepada total tenaga kerja sebanyak 110.544 orang.

 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa rencana PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur, yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai peserta pembangunan, terutama infrastruktur skala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak memerlukan teknologi. Manfaat tersebut diharapkan dapat berkontribusi langsung terhadap rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pascapandemi COVID19.

Tugas pokok PKT adalah menjadi tumpuan masyarakat yang menunjang produktivitas masyarakat pedesaan seperti perbaikan irigasi skala kecil, perbaikan lingkungan, perbaikan jalan, bantuan subsidi perumahan, pengolahan lahan banting, serta peningkatan kualitas air minum dan sanitasi, termasuk pembangunan fasilitas.

 

Program Infrastruktur Padat Karya dan Anggaran yang Dialokasikan

 

  • Sumber Daya Air : Untuk rencana infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) yang dilaksanakan di bawah rencana PKT, dialokasikan anggaran sebesar Rp 7,15 miliar. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan 386.159 tenaga kerja yang tersebar di 34 provinsi oleh seluruh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS/BWS) dan Ditjen Sumber Daya Alam Kementerian PUPR. Hibah tersebut antara lain Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), pembangunan Akuifer Buatan Simpanan Air Hujan (ABSAH) dan irigasi OP, rawa, sungai dan pantai, serta bendungan, danau, danau, dan waduk.

 

  • Bidang Jalan dan Jembatan : Di sektor jalan dan jembatan, Kementerian PUPR melalui Bina Marga menganggarkan Rp 6,69 triliun dengan target menyerap 273.603 tenaga kerja. Rencana peningkatan infrastruktur konektivitas dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) Pusat dan Nasional di 34 provinsi, meliputi kegiatan perlindungan jalan dan jembatan, revitalisasi drainase dan pengoperasian jalan tol.

 

  • Bidang Permukiman : Kemudian, untuk sektor permukiman dialokasikan anggaran sebesar Rp 5,29 triliun dengan target 194.471 tenaga kerja. Hibah digunakan untuk program PKT reguler, seperti Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Sanitasi Pesantren, Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

 

  • Program Rumah Bersubsidi : Anggaran padat karya juga dialokasikan oleh Ditjen Perumahan melalui Program Perumahan Subsidi atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dengan jumlah maksimal 190.130 unit dan target 378.460 tenaga kerja. Pada tahun anggaran 2021, akan dialokasikan Rp 4,11 triliun untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya.

 

Referensi : https://www.pu.go.id/ dan https://id.wikipedia.org/wiki/Padat_karya





Implementasi Padat Karya Tunai Dalam Menurunkan Penduduk Miskin di Pedesaan Provinsi Lampung Dan Riau

Implementasi Program Padat Karya Tunai Dari Dana Desa dalam Mengatasi Kemiskinan Masyarakat Desa Karang Gading


Angkatan Kerja di Indonesia: partisipasi, kesempatan, dan pengangguran


Mengawal Target Pembangunan: Mengurangi Kemiskinan, Ketimpangan, dan Menciptakan Lapangan Kerja


Pasar tenaga kerja Indonesia: kasus sektor konstruksi

Menteri Desa , Pebangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid – 19 Dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa

Peraturan Menperind Nomor 51/M-IND/PER/10/2013 tentang Definisi dan Batasan serta Klasifikasi Industri Padat Karya Tertentu

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengucapan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi COVID - 2019

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya

Cetak Sawah Baiknya Dilaksanakan Lewat Program Padat Karya



JARING PENGAMAN SOSIAL. Program Padat Karya Tunai Turut Topang Daya Beli Masyarakat Desa

Novanto Kagum, Program Padat Karya Cash Keren Sekali

PANDEMI COVID-19 Program Padat Karya Tunai Diperbanyak


PEREKONOMIAN.Program Padat Karya Berisiko Tumpang Tindih

PROGRAM PADAT KARYA TUNAI, PUPR Bidik Warga Desa & TK


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts