RUU TENTANG IBU KOTA NEGARA

Ringkasan

         RUU IKN menjadi salah satu prioritas di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Pemerintah menargetkan akan memulai pemindahan ibu kota negara pada semester I/2024, sebagai tahap pertama. Selanjutnya, tahap kedua akan dilaksanakan selama 2024-2029. Dalam membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan pemerintah mengenai urgensi dan daya dukung pemindahan ibu kota agar segala persiapan yang dilakukan dapat memenuhi harapan tercapainya ibu kota negara yang lebih baik. Pemerintah menargetkan untuk menyelesaikan turunan RUU IKN dalam waktu dua bulan. Kini, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara telah memasuki tahap akhir di Dewan Perwakilan Rakyat (9/1/2022). Urgensi RUU IKN juga dikritisi oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Guspardi Gaus dan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Guspardi mengungkapkan bahwa perlunya mempertimbangkan urgensi pemindahan ibu kota negara pada saat pandemi. Alasannya, pemindahan ibu kota negara akan memerlukan banyak biaya. Dalam kondisi pandemi, biaya besar sebaiknya dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang terpukul oleh pandemi. Sedangkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengkritisi partisipasi publik dalam memberikan masukan terhadap isu-isu krusial yang ada di draf RUU IKN itu seharusnya dibuka seluas-luasnya. Akan tetapi waktu pengesahan untuk RUU IKN ditargetkan pada 18 Januari 2022, sementara draf itu telah masuk ke dalam tim perumus dan tim sinkronisasi, artinya kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terbatas. Upaya penyelesaian RUU IKN dirasa sangat cepat, bahkan jika dibandingkan dengan RUU lainnya yang krusial.

            Saat ini, untuk pemindahan status ibu kota negara menunggu penerbitan peraturan presiden yang dikeluarkan pada rapat paripurna DPR RI setelah RUU IKN resmi disetujui. Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN," demikian yang tertera di dalam draf RUU IKN yang diserahkan ke DPR pada September 2021. Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, Velix Vernando Wanggai mengatakan bahwa apabila pemindahan pertama dilakukan hingga 2024, maka akan ada sejumlah kementerian/lembaga yang akan ikut pindah pertama kali ke Kalimantan Timur bersamaan dengan kantor Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa diantaranya adalah Kementrian triumvirat: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan sebagai strategic public office yang akan pindah ke ibu kota negara.

            Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata, September 2021 lalu, menyebut nantinya pemimpin daerah khusus IKN tidak akan dipilih sebagaimana pemerintahan daerah pada umumnya yaitu melalui mekanisme Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Sebagaimana pasal 9 ayat (1) pada draf RUU IKN yang mengatur bahwa "Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden."
 

Sumber:

1. https://ekonomi.bisnis.com/read/20211221/9/1480191/pemerintah-siap-kebut-regulasi-turunan-ruu-ibu-kota-negara

2. https://kabar24.bisnis.com/read/20220105/15/1485753/tunggu-ruu-ikn-begini-proses-pemindahan-ibu-kota-negara

3. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/10/05/pertimbangkan-urgensi-dan-daya-dukung-pemindahan-ibu-kota-negara


DPR dan Pemerintah Bela Diri soal RUU IKN Dituding Ugal-ugalan Dikebut

Dudukkan Format Pemerintahan Ibu Kota Negara dengan Tepat di RUU IKN

Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara di FHUI

Pansus Buka Peluang Rampungkan Pembahasan RUU Ibu Kota Negara Hari Ini

Pemerintah Siap Kebut Regulasi Turunan UU Ibu Kota Negara

Pertimbangkan Urgensi dan Daya Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara

PKS Sebut RUU Ibu Kota Negara Dibahas Kilat: Ada Apa Ini?

RUU IKN Mau Disahkan 18 Januari, Pansus Rapat Timus-Timsin Hari Ini

Tunggu RUU IKN, Begini Proses Pemindahan Ibu Kota Negara

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (Juni-2021)

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (Maret-2020)

Rancangan Undang - Undang Ibu Kota Negara

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts