Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 26 September 2019.
"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan mengenai RUU PSDN selama dibahas di Komisi I bersama Kementerian Pertahanan.
Abdul mengatakan, keberadaan RUU PSDN sebagai upaya strategis negara dalam menata keteraturan sistem pertahanan negara. "Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar komponen utama," kata Abdul.
Selanjutnya, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, selaku perwakilan presiden, pihaknya setuju untuk RUU PSDN disahkan menjadi UU. "Menyatakan setuju terhadap RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara untuk disahkan menjadi UU," kata Ryamizard.
Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara mencabut Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, dan Undang-Undang Nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Selain itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara Nasional untuk Pertahanan.
Dasar hukum Undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dalam undang-undang ini diatur tentang: Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup, Bela Negara, Komponen Pendukung, Komponen Cadangan, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Pidana.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/14014161/dpr-sahkan-ruu-pengelolaan-sumber-daya-nasional
JDIH 
https://jdih.maritim.go.id/id/aparatur-sipil-negara-disiapkan-untuk-menjadi-komponen-cadangan-dalam-mendukung-upaya-pertahanan-negaraLain-lain 
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/14014161/dpr-sahkan-ruu-pengelolaan-sumber-daya-nasionalLain-lain 
https://nasional.tempo.co/read/1251508/imparsial-kritik-ruu-pengelolaan-sumber-daya-pertahanan-negaraLain-lain 
https://tni-au.mil.id/keberadaan-sumber-daya-nasional-sangat-penting-untuk-pertahanan-negara/Lain-lain 
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengintip-isi-perpres-kebijakan-umum-pertahanan-negara-lt600dae2d85692/Lain-lain 
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/3/23/1338/menyoal-undang-undang-pengelolaan-sumber-daya-nasional-untuk-pertahanan-negara-psdn.htmlLain-lain 
https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/3/23/1338/menyoal-undang-undang-pengelolaan-sumber-daya-nasional-untuk-pertahanan-negara-psdn.htmlLain-lain 
https://yuridis.id/pengelolaan-sumber-daya-nasional-untuk-pertahanan-negara-undang-undang-republik-indonesia-nomor-23-tahun-2019/Lain-lain 
https://kominfo.go.id/content/detail/39069/perkuat-bela-negara-asn-masuk-komponen-cadangan/0/beritaLain-lain 
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-23-2019-pengelolaan-sumber-daya-nasional-pertahanan-negaraLain-lain 
https://nasional.kontan.co.id/news/uu-pengelolaan-sumber-daya-nasional-disahkan-negara-bisa-tunjuk-cadangan-sdaLain-lain 
https://www.republika.co.id/berita/r5zm7q423/wamenhan-sebut-pentingnya-kolaborasi-perbarui-kebijakan-pertahanan-negaraLain-lain 
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/polhi/article/download/10/7&ved=2ahUKEwjL44-Y9Zf2AhUuUGwGHaBTB8I4RhAWegQIHBAB&usg=AOvVaw1k3fXyrV3r8GCyYXHIUBTXLain-lain 
https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-academia-praja/article/view/629/267Katalog Perpustakaan 
http://opac.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=22124&keywords=pertahanan+negaraHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts