RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

Ringkasan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada tanggal 26 September 2019.

"Apakah pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan mengenai RUU PSDN selama dibahas di Komisi I bersama Kementerian Pertahanan.

Abdul mengatakan, keberadaan RUU PSDN sebagai upaya strategis negara dalam menata keteraturan sistem pertahanan negara. "Pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar komponen utama," kata Abdul.

Selanjutnya, Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu mengatakan, selaku perwakilan presiden, pihaknya setuju untuk RUU PSDN disahkan menjadi UU. "Menyatakan setuju terhadap RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara untuk disahkan menjadi UU," kata Ryamizard.

Undang-Undang 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara mencabut Undang-Undang Nomor 27 tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi, dan Undang-Undang Nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

Selain itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara Nasional untuk Pertahanan.

Dasar hukum Undang-undang ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dalam undang-undang ini diatur tentang: Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup, Bela Negara, Komponen Pendukung, Komponen Cadangan, Pendanaan, Pengawasan dan Ketentuan Pidana.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/14014161/dpr-sahkan-ruu-pengelolaan-sumber-daya-nasional

Aparatur Sipil Negara disiapkan untuk Menjadi Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara



Keberadaan Sumber Daya Nasional Sangat Penting Untuk Pertahanan Negara




Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019)


UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara



Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Hubungan Tingkat Pemahaman Konsep Pertahanan dan Keamanan Bangsa Indonesia Dengan Sikap Patriotisme

Kebijakan dan Strategi Pertahanan Indonesia: Studi Kasus Konflik di Laut China Selatan

Pembangunan Industri Pertahanan Nasional Pada Era Revolusi Industri 4.0

Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Demi Penagakan Hukum di Indonesia: Kewibawaan Suatu Negara


Strategi Pembangunan Industri Pertahanan Pada Negara Kepulauan Guna Mendukung Pertahanan Negara



Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2010

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (Penjelasan)


Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 Tentang Mobilisasi dan Demobilisasi

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts