Bahan kimia merupakan suatu zat atau senyawa dapat berwujud padat, cair atau gas, dan berdasarkan komponen penyusunnya berbentuk tunggal atau persenyawaan (campuran) yang berasal dari alam maupun hasil proses produksi. Pemanfaatan bahan kimia yang berasal dari sumber daya alam baik yag tidak dapat diperbaharui (non-renewable) maupun yang dapat diperbaharui (renewable) perlu dioptimalkan untuk menghasilkan produk-produk yang bernilai tambah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa sebagaimana dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
Pada tanggal 26 April 2012 Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat RUU tentang Bahan Kimia sebagai tindak lanjut dari rapat serupa tanggal 24 April 2012 di Kementerian Perindustrian (Sebagai pemrakarsa).
Rapat dihadiri oleh pegawai dilingkungan Direktorat Harmonisasi serta undangan dari beberapa kementerian/lembaga non kementerian, antara lain :
Dalam rapat membahas pengharmonisasian substansi dari pasal-pasal tentang Bahan Kimia diantaranya Pasal 4, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 17, dan pasal-pasal yang berkaitan dengan sanksi administratif, serta pasal-pasal lainnya.
Lain-lain 
http://opac.dpr.go.id/catalog/lib/phpthumb/phpThumb.php?src=../../images/docs/Logo_Presiden_RI.pngHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts