RUU TENTANG BAHAN KIMIA

Ringkasan

Bahan kimia merupakan suatu zat atau senyawa dapat berwujud padat, cair atau gas, dan berdasarkan komponen penyusunnya berbentuk tunggal atau persenyawaan (campuran) yang berasal dari alam maupun hasil proses produksi. Pemanfaatan bahan kimia yang berasal dari sumber daya alam baik yag tidak dapat diperbaharui (non-renewable) maupun yang dapat diperbaharui (renewable) perlu dioptimalkan untuk menghasilkan produk-produk yang bernilai tambah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa sebagaimana dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pada tanggal 26 April 2012 Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat RUU tentang Bahan Kimia sebagai tindak lanjut dari rapat serupa tanggal 24 April 2012 di Kementerian Perindustrian (Sebagai pemrakarsa).

Rapat dihadiri oleh pegawai dilingkungan Direktorat Harmonisasi serta undangan dari beberapa kementerian/lembaga non kementerian, antara lain :

  1. Badan Narkotika Nasional
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Badan POM
  5. Kementerian Luar Negeri
  6. Mabes Polri
  7. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
  8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  9. Kementerian Kesehatan
  10. Kementerian Pertanian.

Dalam rapat membahas pengharmonisasian substansi dari pasal-pasal tentang Bahan Kimia diantaranya Pasal 4, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 17, dan pasal-pasal yang berkaitan dengan sanksi administratif, serta pasal-pasal lainnya.

AROMA GAS BIKIN PETANI GORONTALO LUPA ELPIJI DAN PUPUK KIMIA

BRI GUYUR PETROKIMIA GRESIK KREDIT RP 1,3 T


FORMULA HARGA BELUM TUNTAS BARU SEKTOR PETROKIMIA YANG SUDAH JELAS

HILIR MINYAK & GAS BUMI PERTAMINA SERIUS GARAP BISNIS PETROKIMIA


KUNJUNGI BONTANG: KOMISI VI DPR HAPPY, INDUSTRI PETROKIMIA BERKEMBANG PESAT

KURANGI KETERGANTUNGAN IMPOR - INDUSTRI KIMIA PERLU DIGENJOT

PEMBANGUNAN SMELTER TEMBAGA FREEPORT & PETROKIMIA GRESIK PERBARUI MOU

PENGEMBANGAN BLOK MIGAS LAPANGAN GAS TERINTEGRASI PETROKIMIA

PUPUK PETROKIMIA SALURKAN 2,34 JUTA TON PUPUK BERSUBSIDI

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUA KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA BERBAHAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS DIKOTA PONTIANAK)

PENGARUH PAJAK, DEBT COVENANT, TUNNELING INCENTIVE, MEKANISME BONUS, DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) TERHADAP KEPUTUSAN TRANSFER PRICING (STUDI EMPIRIS PADA PERUSAHAAN SEKTOR INDUSTRI DASAR DAN KIMIA YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2015-2018)

PENGARUH PAJAK, PROFITABILITAS, LEVERAGE, UKURAN PERUSAHAAN, DAN MEKANISME BONUS TERHADAP KEPUTUSAN TRANSFER PRICING (STUDI EMPIRIS PADA PERUSAHAAN SEKTOR INDUSTRI DASAR DAN KIMIA YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2016-2019)


PENGELOLAAN BAHAYA BAHAN KIMIA DI TEMPAT KERJA

TANGGUNGJAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA KOSMETIK YANG MENGANDUNG ZAT KIMIA BERBAHAYA MENURUT UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA DARI ASPEK KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PERDAGANGAN INTERNASIONAL – BAHAN KIMIA DAN PESTISIDA BERBAHAYA- DASAR INFORMASI AWAL- PROSEDUR PERSETUJUAN

Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia


RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

SENJATA KIMIA - LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA - PENGGUNAAN BAHAN KIMIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE DEVELOPMENT, PRODUCTION, STOCKPILING AND USE OF CHEMICAL WEAPONS AND ON THEIR DISTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGEMBANGAN, PRODUKSI, PENIMBUNAN, DAN PENGGUNAAN SENJATA-SENJATA KIMIA SERTA TENTANG PEMUSNAHANNYA)

UU NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts