PEMBERLAKUAN PPN 11 PERSEN

Ringkasan

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto menilai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen masih dalam batas normal dan tidak akan timbulkan gejolak sosial di masyarakat. Menurutnya, rencana itu sudah sesuai melalui pertimbangan dan keputusan bersama DPR RI dan pemerintah.

“Rencana kenaikan itu sudah sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi dari UU KUP sebelumnya. Sesuai UU seharusnya bahkan kenaikannya 12 persen. Namun, secara bertahap kenaikan PPN ini. Itu sudah sesuai dengan amanat UU yang kita diskusi bersama antara DPR dengan pemerintah. ” ujar Wihadi saat dihubungi ParlementariaRabu (9/3/2022).

Di sisi lain, ia pun mengakui bahwa kenaikan PPN ini juga bagian dari ikuti rencana untuk mengembalikan defisit APBN ke angka maksimal tiga persen paling lambat pada 2023. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Namun, menurutnya, rencana kenaikan PPN ini tidak satu-satunya upaya mengembalikan defisit tiga persen tersebut. Hal itu karena juga ada pemasukan dari sektor lain untuk tercatat dalam APBN. Misalnya peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ekspor batu bara dan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

“Jadi, saya kira itu tidak masalah kenaikan PPN ini. Jadi (kenaikan) itu kan bagian daripada penerimaan, tetapi tidak serta merta itu merupakan satu-satunya yang dianggap bisa menekan definisi tiga persen,” jelas Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Di sisi lain, ia pun turut menampik bahwa kenaikan PPN ini akan menjadi alasan kenaikan harga kebutuhan barang pokok jelang bulan puasa saat ini. Sebab, kenaikan harga kebutuhan pokok sudah otomatis terjadi tiap tahun. “Jadi tidak gara-gara kenaikan PPN ini semua akan naik. Itu kan tidak ada,” tegasnya.

Diketahui, tarif PPN direncanakan naik menjadi 11 persen dari 10 persen mulai 1 April 2022. Namun, pemerintah masih menimbang-nimbang lagi. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11 persen tersebut, juga terkait efeknya yang akan memberatkan konsumen atau tidak “Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak," tutur Neil, Selasa (8/3/2022). (rdn/sf)



KESIAPAN PENERAPAN PPN MULTITARIF DIPERTANYAKAN



PENGUMUMAN NOMOR PENG – 5/PJ.09/2020 TENTANG PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG

PPN BAKAL NAIK JADI 11 PERSEN. DPR: MASIH DALAM BATAS NORMAL

TARIF PPN NAIK JADI 11% & 12% DI UU HPP, BERLAKU MULAI 2022

HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 1992 : JANUARI 92 - DESEMBER 92


PERATURAN MENTERI KEUANGAN DAN DIRJEN PAJAK TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2012

PERSANDINGAN SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 2009

PERSANDINGAN SUSUNAN DALAM SATU NASKAH UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 2009

Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Pokok-pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia

PROSES PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 /PMK.03/2020 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 197/PMK.03/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts