Undang-Undang Tapera merumuskan Tapera sebagai penyimpanan yang dilakukan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tapera, tujuannya adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Selanjutnya dalam Pasal 7 disebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit dari upah minimum wajib menjadi peserta. Namun, menariknya, pada Pasal 27 manfaat dari program ini ditujukan bagi peserta yang mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, dan/atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024. Ini aturan turunan dari UU No 4/2016 tentang Tapera (UU Tapera).
Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera. Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (5a) PP Nomor 21 Tahun 2024, target peserta Tapera diperluas ke karyawan BUMN, BUMD, swasta, dan pekerja mandiri atau informal. Khusus untuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, Tapera dilaksanakan selambat-lambatnya pada 2027.
Aturan baru ini menetapkan pemotongan 3% dari gaji atau upah peserta pekerja untuk tabungan Tapera, dengan pemberi kerja menanggung 0,5% dan pekerja 2,5%. Pekerja mandiri harus menanggung seluruh biaya simpanan sendiri.
Sumber:https://www.kompas.id/baca/opini/2024/06/02/tapera-untuk-siapa?open_from=Search_Result_Page
Lain-lain 
https://dpr.go.id/berita/detail/id/49882/t/Alifudin%20Nilai%20Tapera%20Beratkan%20Pekerja%20MandiriLain-lain 
https://dpr.go.id/berita/detail/id/49719/t/Darul%20Siska:%20Tapera%20Langkah%20Baik%20Pemerintah%20Hadirkan%20Rumah%20Layak%20bagi%20RakyatLain-lain 
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240607085210-78-1106965/dpr-akan-gelar-rapat-khusus-soal-tapera-kalau-bisa-pemerintah-tundaLain-lain 
https://dpr.go.id/berita/detail/id/49872/t/Komisi%20V%20Bakal%20Agendakan%20Khusus%20Rapat%20Bahas%20TaperaLain-lain 
https://dpr.go.id/berita/detail/id/49757/t/Lamanya%20Penyusunan%20Aturan%20Teknis%20Penyebab%20Masifnya%20Penolakan%20TaperaLain-lain 
https://dpr.go.id/berita/detail/id/49878/t/Menteri%20PUPR%20Jadi%20Ketua%20Komite,%20Irene%20Yusiana%20Soroti%20Dua%20Hal%20Kebijakan%20TaperaLain-lain 
https://dpr.go.id/berita/detail/id/49753/t/Nurhadi%20Desak%20Kemnaker%20Kaji%20Rencana%20Penghasilan%20Ojol%20Kena%20Potong%20TaperaLain-lain 
https://dpr.go.id/berita/detail/id/49738/t/Sigit%20Sosiantomo%20Nilai%20Tapera%20Jadi%20Solusi%20Dorong%20Masyarakat%20Bisa%20Miliki%20RumahKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=27805&keywords=perumahan Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=4018&keywords=perumahan Dokumen tersedia di PerpustakaanKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=24496&keywords=perumahan Dokumen tersedia di PerpustakaanHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts