Indonsia merupakan negara pengirim tenaga kerja Indonesia keluar negeri terbesar dan mampu menghasilkan devisa terbesar kedua setelah sektor migas lebih dari 159 Triliun rupiah. Sangat jelas bahwa tenaga kerja Indonesia telah menyokong yang tidak sedikit bagi negara. Tingginya hasil devisa negara dari TKI di luar negeri juga banyak permasalahan, untuk menanganipermasalahan tersebut, pemerintah mendirikan lembaga non kementrian yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelayanan penempatan dan perlindungan,. Tenaga Kerja Indonesia luar negeri yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tujuan penelitian ini guna mengetahui peran pemerintah Indonesia melalui BP2MI dalam memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia, dimana negara mempunyai kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, tanpa terkecuali serta untuk mengetahui kondisi para PMI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif, dan dalam teknik pengumpulan data, studi kepustakaan dan wawancara. Sehingga, penulis dapat menggambarkan bagaimana implementasi program BP2MI dalam melindungi PMI di luar negeri. Dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan PMI, BP2MI tidak dapat bekerja sendiri, melainkan dengan menjalin kerja sama dan melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang bersangkut-paut dengan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia luar negeri.
Lain-lain 
https://www.dephub.go.id/post/read/kemenhub-dan-kementerian-p2mi-sepakati-kerja-sama-terkait-pekerja-migranLain-lain 
https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/menteri-panrb-dan-menteri-p2mi-bahas-optimalisasi-pelindungan-pekerja-migranLain-lain 
https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5695/pemerintah-siapkan-regulasi-penguatan-tata-kelola-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesiaLain-lain 
https://m.beritajakarta.id/video/play/34424/tingkatkan-perlindungan-pekerja-migran-pemprov-dki-bp2mi-teken-kerjasamaLain-lain 
https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/meetingdocument/wcms_911125.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XV-11-I-P3DI-Juni-2023-214.pdfLain-lain 
https://www.hrwg.or.id/wp-content/uploads/2021/12/Polemik-UU-Cipta-Kerja-dan-Perlindunga-PMI-final.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts