RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Ringkasan

Indonsia merupakan negara pengirim tenaga kerja Indonesia keluar negeri terbesar dan mampu menghasilkan devisa terbesar kedua setelah sektor migas lebih dari 159 Triliun rupiah. Sangat jelas bahwa tenaga kerja Indonesia telah menyokong yang tidak sedikit bagi negara. Tingginya hasil devisa negara dari TKI di luar negeri juga banyak permasalahan, untuk menanganipermasalahan tersebut, pemerintah mendirikan lembaga non kementrian yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelayanan penempatan dan perlindungan,. Tenaga Kerja Indonesia luar negeri yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tujuan penelitian ini guna mengetahui peran pemerintah Indonesia melalui BP2MI dalam memberikan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia, dimana negara mempunyai kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, tanpa terkecuali serta untuk mengetahui kondisi para PMI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif, dan dalam teknik pengumpulan data, studi kepustakaan dan wawancara. Sehingga, penulis dapat menggambarkan bagaimana implementasi program BP2MI dalam melindungi PMI di luar negeri. Dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan PMI, BP2MI tidak dapat bekerja sendiri, melainkan dengan menjalin kerja sama dan melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi lain yang bersangkut-paut dengan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia luar negeri.


KETENAGAKERJAAN. Uji Coba Penempatan Pekerja Migran Dinilai Abaikan Perlindungan



Perlindungan Pekerja Migran Harga Mati, Pemerintah Diminta Tak Buka Celah Kompromi


Kementerian P2MI Fokus Perlindungan Pekerja Migran Indonesia - [Metro Pagi Primetime]

PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA INFORMAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN

Upaya Meningkatkan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 Melalui Strategi Kebijakan dan Penganggaran Pemerintah Daerah

PENGUATAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DARI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Perlindungan Tenaga Kerja Migran : DPR Didesak Sahkan RUU PPILN



Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts