RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ringkasan

Lalu lintas dan angkutan jalan (selanjutnya disingkat LLAJ) mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945). Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, LLAJ harus terus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, serta ketertiban berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.1

Dalam rangka penyelenggaraan LLAJ, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU tentang LLAJ) yang di dalamnya mengatur beberapa ketentuan yang diantaranya adalah terkait dengan tujuan penyelenggaraan LLAJ, pembagian kewenangan antara instansi pemerintah dan pemerintah daerah, pengaturan terhadap hal-hal yang bersifat teknis operasional LLAJ, prasarana LLAJ, serta upaya pembinaan, pencegahan, pengaturan, dan penegakkan hukum. Dalam UU tentang LLAJ disebutkan bahwa ada tiga tujuan diselenggarakannya LLAJ, yaitu: terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Sumber: https://puuekkukesra.dpr.go.id/produk/index-naskah-akademik

Kekosongan Hukum Pengaturan Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan

KONTRUKSI KELALAIAN BERKENDARA BERMOTOR MENYEBABKAN MATINYA ORANG DALAM KELUARGA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI YANG MEROKOK SAAT BERKENDARAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) NOMOR 22 TAHUN 2009

PENGANGKUTAN ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009

Reformulasi kebijakan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan

NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


Kecelakaan akibat Rem Bus Blong di Kota Batu, Bukti Rendahnya Keselamatan Bertransportasi

Kecelakaan Truk Berulang, Cermin Buruknya Tata Kelola Angkutan Logistik


Penegakan Aturan, Kunci Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Umum


Terkait ODOL, Pengusaha Truk dan Logistik Dukung Revisi UU LLAJ


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts