RUU TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Ringkasan

RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga termasuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, diusulkan oleh DPR RI, pada 19 November 2024. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia saat ini sedang Penetapan Usul DPR di Rapat Paripurna, pada 12 Maret 2026 dilakukan Pendapat Fraksi-Fraksi Terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

10 Substansi Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Tak sekedar mengubah nomenklatur badan menjadi kementerian, tapi diharapkan mampu menjawab semua persoalan yang selama ini dihadapi pekerja migran Indonesia.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mulai menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Abdullah Mansyur, mewakili Tim Ahli Baleg DPR menguraikan 10 substansi strategis revisi. 

Pertama, penyesuaian kelembagaan/nomenklatur dari badan Menjadi Kementerian. Kedua, penambahan pengaturan terkait fungsi promosi dan pemanfaatan peluang kerja terkait dengan pemasaran. Ketiga, penyesuaian nomenklatur atase ketenagakerjaan (atnaker) menjadi Kantor Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Keempat, penyesuaian istilah menjadi awak kapal perikanan migran dan awak kapal niaga migran. Kelima, perluasan cakupan pekerja migran Indonesia dengan menambah peserta magang. Keenam, distribusi informasi peluang kerja luar negeri oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bekerjasama dengan Kementerian, LTSA, UPT, pemerintah daerah dan pemerintah desa.

Ketujuh, penguatan pelindungan sebelum bekerja. Kedelapan, penguatan pelindungan selama bekerja. Kesembilan, penguatan pelindungan setelah bekerja. Kesepuluh, penguatan kepesertaan jaminan sosial.

Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, menyoroti masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia mulai dari pra sampai purna penempatan. Tim ahli Baleg DPR menguraikan masalah yang dihadapi sebelum penempatan antara lain beban biaya terlalu tinggi, keberangkatan butuh waktu lama, kemampuan bahasa asing sangat minim, dan tidak punya keahlian yang dibutuhkan di negara penempatan.

Ketika bekerja di negara penempatan masalah yang kerap dihadapi pekerja migran Indonesia kebanyak soal upah tidak dibayar majikan. Kemudian pemotongan upah tak sesuai kesepakatan, jam kerja tidak wajar, beban kerja berat dan lainnya. Masalah purna penempatan misalnya izin tinggal sudah habis, tidak bisa pulang ke tanah air, dan tidak mendapat pemberdayaan. Tak sekedar mengubah nomenklatur badan menjadi kementerian, tapi diharapkan mampu menjawab semua persoalan yang selama ini dihadapi pekerja migran Indonesia.

Sturman, mengingatkan soal istilah PMI yang sama seperti singkatan PMI (Palang Merah Indonesia). Kemudian RUU yang memuat 37 angka terdiri dari 31 Pasal perubahan, 3 Pasal sisipan dan 3 Pasal dihapus itu apakah sudah menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja migran Indonesia?.

“Maka semua masalah yang di depan itu, perubahan ini (revisi UU PPMI,-red) harus menjawab semua itu agar ini sempurna selain perubahan nomenklatur dari Badan menjadi Kementerian,” kata politisi fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di ruang rapat Baleg DPR, Kamis (30/1/2025).

Pemaparan tim ahli Baleg DPR menyebut 31 Pasal yang diubah meliputi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 52, Pasal 55, Pasal 64, Pasal 77, dan Pasal 78. Kemudian 3 Pasal sisipan yakni Pasal 11A, Pasal 18A, dan Pasal 22A. Ada 3 Pasal yang dihapus yakni Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48.

Menyasar sebelas hal

Arah pengaturan RUU ini setidaknya menyasar 11 hal. Pertama, perubahan tugas dan wewenang kelembagaan di bidang pelindungan pekerja migran Indonesia. Kedua, terkait pelatihan, dimana calon pekerja migran Indonesia harus memiliki kompetensi sebelum berangkat ke negara penempatan. Ketiga, pemberdayaan tidak hanya ditujukan bagi purna pekerja migran Indonesia, tapi untuk pekerja migran yang berangkat dan keluarganya.

Keempat, pembiayaan pekerja migran Indonesia. Kelima, optimalisasi tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Keenam, penguatan peran Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam pelaksanaan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Ketujuh, visa kerja atau visa lainnya yang digunakan untuk bekerja di negara tujuan penempatan. Kedelapan, kantor perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Kesembilan, pengelolaan sistem informasi yang terintegrasi dan pendataan dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia selama ini belum optimal. 

Kesepuluh, belum ada penguatan tentang pemagangan di luar negeri. Kesebelas, penguatan peran pegawai sebagai pejabat fungsional pelindungan pekerja migran Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil.

Anggota Baleg, Ahmad Irawan menilai revisi UU PPMI merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Di mana negara bertanggungjawab menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Perlindungan yang sama harus diberikan kepada warga negara Indonesia yang bekerja di dalam dan luar negeri. 

“Jangan sampai perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi lemah,” imbuhnya.

Mengenai masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia dari tahap pra sampai purna penempatan, Ahmad mengatakan agar prosesnya diberi kemudahan. Sebab, dari pengalamannya paspor untuk buruh migran mudah dipalsukan. Banyak calon pekerja migran yang usianya anak dibuat menjadi usia dewasa dalam paspor. 

Terakhir, Indonesia harus punya posisi tawar yang baik sebelum menempatkan pekerja migran di setiap negara. Bahkan industri dalam negeri yang sudah berekspansi ke luar negeri perlu juga membawa tenaga kerja lokal dari Indonesia untuk bekerja di luar negeri. 

“Seperti China, ketika masuk ke negara kita melalui industri smelter dia bisa membawa tenaga kerja,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Sumber:

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-10-substansi-revisi-uu-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-lt679b15e9d2d41/?page=all
  2. https://dpr.go.id/kegiatan-dpr/fungsi-dpr/fungsi-legislasi/prolegnas-periodik/detail/RUU-tentang-Pelindungan-Pekerja-Rumah-Tangga--741

 






Kisah Pekerja Migran Indonesia Menjejak di Tanah Harapan Hongkong


Pelindungan Negara atas Perempuan Pekerja Migran Indonesia: Tinjauan terhadap Implementasi Kebijakan

Peraturan Pemerintah RI dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang Ketenagakerjaan, Jamsostek, Penempatan TKI, UMR/UMP dan Serikat Pekerja/Buruh tahun 2001

Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ; Kesepakatan & Implementasinya

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Perlindungan Hukum Buruh Migran Indonesia (Suatu Study Comparative Penanganan Buruh Migran Philipina)

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

RUU Pekerja Migran, skema deposito P3MI jangan memberatkan


Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts