Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) telah melalui perjalanan panjang dalam proses legislasi nasional. RUU ini disusun oleh Komisi VII DPR RI mulai tahun 2020 sebagai jawaban atas kebutuhan mempercepat transisi energi Indonesia menuju energi bersih, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional di tengah target penurunan emisi sesuai Paris Agreement dan Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan bauran EBT sebesar 19-23% pada 2030.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan RUU EBT masih menghadapi berbagai persoalan, antara lain perdebatan mengenai definisi "energi baru" yang mencakup sumber non-terbarukan seperti nuklir dan turunan batu bara, skema penetapan harga dan insentif bagi badan usaha, mekanisme sewa jaringan (power wheeling), hingga skema pendanaan energi baru dan terbarukan. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk menyelaraskan RUU EBT dengan revisi UU Ketenagalistrikan yang tengah berjalan bersamaan, agar kedua regulasi tidak tumpang tindih dan dapat saling mendukung.
Substansi RUU ini mencakup pengaturan mengenai perizinan berusaha, harga jual energi terbarukan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mempertimbangkan nilai keekonomian, insentif fiskal dan non-fiskal, dana energi baru dan terbarukan, transisi energi dan peta jalannya, penelitian dan pengembangan, hingga partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan EBT.
Komisi XII DPR RI mendorong penyelesaian RUU EBT sebagai bagian dari agenda besar swasembada energi dan hilirisasi sektor energi nasional. RUU ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, mempercepat pembangunan pembangkit energi terbarukan, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sisi proses legislasi, RUU EBT telah melalui tahap harmonisasi sejak 2022, sempat mengalami perubahan judul dan cakupan substansi, kemudian berstatus carry over ke periode DPR 2024-2029, dan pembahasannya kini dilaporkan telah mencapai 95 persen sejak pertengahan 2025 — meski beberapa isu krusial disebut masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM turut melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat penyusunan RUU ini, termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden terkait tarif listrik dari sumber energi terbarukan yang dijual ke PLN.
Dengan adanya RUU EBT, diharapkan tata kelola energi baru dan terbarukan Indonesia dapat lebih kompetitif, memberikan kepastian investasi, serta mempercepat transisi menuju bauran energi yang lebih bersih dan berkeadilan bagi generasi mendatang.
Lain-lain 
https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Paripurna-DPR-Setujui-RUU-Energi-Baru-dan-Energi-Terbarukan-Jadi-Inisiatif-DPR-39302Badan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---III-PUSLIT-Februari-2025-206.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-X-24-II-P3DI-Desember-2018-184.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---V-PUSLIT-Mei-2022-36.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-Maret-2022-36.pdfLain-lain 
https://www.neliti.com/publications/738024/sistem-energi-terbarukan-konsep-teknologi-integrasi-keberlanjutanBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/info_singkat/Info%20Singkat-XV-11-I-P3DI-Juni-2023-228.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---II-PUSLIT-Februari-2022-247.pdfKatalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=36589&keywords=%5C%22energi+baru%5C%22Katalog Perpustakaan 
https://opac.dpr.go.id/index.php?p=show_detail&id=40742&keywords=%5C%22energi+baru%5C%22Badan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puuekkukesra/naskah-akademik/public-file/naskah-akademik-public-26.pdfBadan Keahlian 
https://berkas.dpr.go.id/puupolhukham/draft-ruu/public-file/draft-ruu-public-19.pdfHak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts