RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig

Ringkasan

  • Istilah gig lahir bukan dari ruang rapat para ekonom, melainkan dari panggung musik jazz Amerika pada dekade 1920-an. Bagi musisi jazz waktu itu, sebuah gig berarti satu kali pertunjukan, sebuah engagement singkat untuk menghibur penonton. Kemudian istilah gig meluas. Dari musik ke dunia hiburan, lalu ke kerja lepas, hingga akhirnya menjadi istilah global yang kita kenal hari ini—gig workers atau pekerja gig Mereka adalah pekerja yang hidup dari tugas-tugas pendek, kontrak lepas, fleksibel, dan sering kali difasilitasi oleh platform digital.
  • Di Indonesia, gig workers atau pekerja lepas hadir dalam wujud pengemudi ojek daring atau ojol, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten yang hidup dari engagement publik. Fenomena ini membawa wajah baru dunia kerja lebih cair, lebih mandiri, tetapi juga lebih rapuh. Gig economy membuka peluang bagi jutaan orang, tetapi sekaligus memperlihatkan celah besar dalam perlindungan sosial dan kepastian hukum.
  • Ekonomi gig adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sistem kerja yang melibatkan kontrak jangka pendek dan pekerjaan lepas, sering kali difasilitasi oleh platform digital. Dalam konteks ini, pekerja dapat menawarkan layanan mereka secara independen, sementarapengusahadapatmencaritenagakerjasesuaikebutuhanmerekatanpaharus melakukan perekrutan permanen.
  • Ekonomi gig adalah sistem kerja di mana seseorang bisa bekerja dari satu proyek ke proyek lainnya, tanpa terikat kontrak jangka panjang. Dengan bantuan platform online seperti Gojek,Grab, atau Fiverr, pekerja gig memiliki kebebasan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Ini memberi keuntungan bagi mereka yang mencari pekerjaan sampingan atau ingin lebih mengontrol jam kerja mereka sendiri. Ekonomi gig muncul sebagai respons terhadap perubahan besar dalam teknologi, preferensi kerja, dan dinamika pasar tenaga kerja.
  • Ekonomi gig yang sedang trend sekarang ini di sebabkan oleh beberapa faktor berikut ini: a. Perkembangan teknologi digital: Munculnya platform seperti Gojek, Grab, Upwork, dan Freelancer memudahkan pencocokan antara pekerja dan pengguna jasa; Smartphone dan GPS memungkinkan layanan berbasis lokasi dan transaksi instan; b.Krisis ekonomi dan ketidakstabilan kerja: Setelah krisis keuangan global 2008, banyak Perusahaan mengurangi karyawan tetap dan beralih ke tenaga kerja kontrak atau freelance; Pandemi COVID-19 juga mempercepat peralihan ke pekerjaan fleksibel dan jarak jauh; c. Preferensi generasi muda: Generasi milenial dan Gen Z cenderung memilih fleksibilitas dan kebebasan kerja dibandingkan stabilitas kerja konvensional; d. Efisiensi biaya bagi Perusahaan: Perusahaan bisa menghemat biaya operasional karena tidak perlu memberikan tunjangan seperti asuransi atau pensiun kepada pekerja gig; e. Kebutuhan akan layanan on-demand: Konsumen semakin terbiasa dengan layanan cepat dan fleksibel, seperti antar makanan, transportasi, atau jasa desain.
  • Regulasi pemerintah indonesia terkait ekonomi gig saat ini masih belum sepenuhnya komprehensif, meskipun ada beberapa upaya untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi para pekerja gig. Berikut beberapa regulasi pekerja gig:a. Status Hukum Pekerja Gig: Pekerja gig seperti pengemudi ojol dan freelancer umumnya dianggap sebagai mitra, bukan karyawan tetap. Karena status ini, mereka tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan formal, seperti upah minimum, THR, atau jaminan pensiun; b. Perlindungan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tersedia, tapi kepesertaan bersifat sukarela bagi pekerja gig. Platform digital belum diwajibkan untuk mendaftarkan mitra mereka ke program jaminan sosial; c. Regulasi yang Berlaku: UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum secara eksplisit mengatur pekerja gig. Permenaker No. 5 Tahun 2021 mengatur jaminan sosial, tapi tidak mewajibkan platform digital untuk ikut serta.
  • UU Pekerja Gig atau Gig Workers Bill 2025 disahkan parlemen Malaysia pada Kamis (28/8/2025). Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, lewat akun resminya di X dan Facebook pada Sabtu (30/8/2025), menyebut UU itu sebagai ”hadiah” bagi anak muda yang bekerja di sektor gig, seperti pengantar makanan dan pengemudi transportasi daring. Gigs Workers Act 2025 memberikan perlindungan bagi pekerja gig dengan menetapkan kewajiban contractingentity, mengatur isi service agreement, menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, serta membentuk Dewan Konsultatif dan Tribunal Pekerja Gig. UU ini mendefinisikan pekerja gig sebagai warga negara atau penduduk tetap Malaysia yang membuat service agreement dengan penyedia platform atau entitas non-platform untuk memberikan layanan dan menerima penghasilan. Service agreement mencakup perjanjian lisan atau tertulis, dan berbeda dari contract of service atau contract of employment dalam hukum ketenagakerjaan tradisional.
  • Wakil Ketua V DPR RI Syaiful Huda mengusulkan secara inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig untuk memberi kepastian hukum terhadap pekerja lepas, menjamin hak dasar seluruh pihak yang terlibat, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara. Secara umum, dia mengatakan bahwa RUU Pekerja Gig mengatur hak dan kewajiban dalam hubungan pekerja yang tidak diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu poin penting dalam RUU Pekerja Gig ini adalah adanya jaminan penghasilan bersih bagi mitra pekerja. Sejauh ini, dia mengategorikan ada 10 layanan yang masuk kategori pekerja gig dalam RUU tersebut. Adapun 10 layanan tersebut adalah bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi. Rincian jenis-jenis pekerjaanya, yakni meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer. Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor Gig. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja. RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor Gig, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional.
  • Sumber:
  1. Ekonomi gig dan dampaknya terhadap pasar tenaga kerja. (n.d.). Dalam Ekonomi digital: Dampak dan peluang di era globalisasi. Diakses 15 Februari 2026, dari  https://www.researchgate.net/profile/Siprianus-Tefa/publication/400368769_EKONOMI_DIGITAL_Dampak_dan_Peluang_di_Era_Globalisasi/links/698159ba12f837212a17136f/EKONOMI-DIGITAL-Dampak-dan-Peluang-di-Era-Globalisasi.pdf#page=163
  2. Ekonomi gig: Peluang dan tantangan di era kerja fleksibel. (n.d.). Jurnal Al-Khairat. Diakses 15 Februari 2026, dari https://jurnalalkhairat.org/ojs/index.php/currency/article/view/321/298
  3. Hubungan kerja dalam layanan ride-hailing: Studi komparatif implementasi hukum Indonesia dan Malaysia. (n.d.). Jurnal Mahalisan. Diakses 15 Februari 2026, dari https://ejournal.mahalisan.com/index.php/jml/article/view/18/17
  4. Menyemai harapan pada era “gig economy.” (2026). Kompas.id. Diakses 16 Februari 2026, dari https://www.kompas.id/artikel/menyemai-harapan-di-era-gig-economy?open_from=Tagar_Page
  5. UU pekerja gig Malaysia disahkan, apa pelajaran bagi Indonesia? (2026). E-Paper Perpustakaan DPR RI. Diakses 15 Februari 2026, dari https://perpustakaan.dpr.go.id/epaper/index/detail/id/20497
  6. Wakil Ketua V DPR usulkan RUU pekerja gig guna kepastian pekerja lepas. (2026). ANTARA News. Diakses 15 Februari 2026, dari https://www.antaranews.com/berita/5240589/wakil-ketua-v-dpr-usulkan-ruu-pekerja-gig-guna-kepastian-pekerja-lepas

Analisis Media Sosial Litbang Kompas: Problematika Pengemudi Ojek Daring


Durasi Masa Kerja Pengemudi Ojol Tak Sebanding dengan Tingkat Pendapatan

Ekonomi Gig dan Bayangan Eksploitasi di Balik Pesona Aplikasi




Kondisi Pekerja Gig Dunia Belum Layak, Apa yang Salah?



Mengapa Pengemudi Ojol Sulit Keluar dari Lingkaran Kerja Panjang dan Pendapatan Rendah?

Menggodok Aturan dan Inisiatif demi Perkuat Kesejahteraan Ojol



Narik Tiap Hari, Hak Perlu Dihargai: Rekomendasi untuk RUU Pekerja Platform Indonesia

PEKERJA GIG : Beredar Kabar, Pemerintah Siapkan Draf Perpres Ojol



Pengaturan Kemitraan Layak bagi Pekerja Gig Mendesak

Pengemudi Ojol, Pekerjaan Sementara yang Terlalu Panjang


Seberapa Terbuka Peluang Kerja ”Live Streaming Host”?

Survei Litbang Kompas: Bayang-bayang Status Kemitraan Semu pada Pengemudi Ojol

Survei Litbang Kompas: ”Overwork” di Jalanan, Potret Rapuhnya Hidup Pengemudi Ojol

Survei Litbang ”Kompas”: Realitas dan Harapan Pengemudi Ojek Daring demi Bertahan Hidup

UU Pekerja Gig Malaysia Disahkan, Apa Pelajaran bagi Indonesia?




Ekonomi Gig: Peluang Dan Tantangan Di Era Kerja Fleksibel

Ekonomi Gig: Peluang Dan Tantangan Di Era Kerja Fleksibel

Hak Pekerja Di Era Gig Economy: Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Lepas dan Kontrak

Hubungan Kerja dalam Layanan Ride-Hailing: Studi Komparatif Implementasi Hukum Indonesia dan Malaysia

Kekosongan Norma Perlindungan Pekerja Gig Economydalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia



Perlindungan Hukum Pekerja Digital Freelance di Era Platform Economy: Analisis Gap Regulasi Ketenagakerjaan dan Rekomendasi Reformasi Normatif

PerlindunganHukumTerhadapHak-Hak Pekerja Lepas DalamPerkembangan Gig Economy di Indonesia

Recent Development of Legal Framework of Labor Law in Indonesia

Regulating Platform Work in Indonesia: Exploring Legal Options for Workers’ Protection

Standard Agreement for Online Transportation Partnership: A Review of Bargaining Positions and Agreement Norms towards a Fair Contract

Status Hukum Pekerja Platform Digital Menurut Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Studi Perbandingan Regulasi Hukum bagi Pekerja Ekonomi GIG di Sektor Transportasi : Indonesia dan California

The Legal Status of Gig Economy Workers in Indonesia's Digital PlatformIndustry(2022-2025):ProblematikaStatusHukumPekerjaGig Economy dalam Industri Platform Digital Indonesia (2022-2025)

Youth Participation in the Gig Economy: A Scoping Review of Socioeconomic and Maqasid Shariah Perspectives


JKN dalam Kacamata Pekerja Sektor Informal

JKN dalam Kacamata Pekerja Sektor Informal

Perlindungan dan Peningkatan Kapasitas Pekerja Indonesia : Ahli Teknologi

sosial transportasi online roda dua


DRAF RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEKERJA GIG USULAN INISIATIF SYAIFUL HUDA, M.K.P. /A-22/DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur kebijakan upah minimum bagi pekerja

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts