IKHTISAR PERKEMBANGAN PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA–BANDUNG (WHOOSH)

Ringkasan

Peletakan batu pertama proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan Presiden Joko Widodo di Tegalluar, Bandung, pada 21 Januari 2016. Pembangunan proyek kereta cepat itu membutuhkan waktu sekitar delapan tahun hingga resmi beroperasi. Gagasan kereta cepat muncul saat pemerintah saat itu berupaya meningkatkan konektivitas antarkota besar sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur nasional. Proyek itu membuat Indonesia menjadi yang pertama di Asia Tenggara memiliki kereta yang melesat hingga kecepatan 350 km/jam secara aman.

Data dari PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) menyebutkan, selama pengoperasian perdana 17 Oktober 2023 hingga 25 Juni 2025, KCIC telah melayani 10.014.707 penumpang melalui 29.786 perjalanan Whoosh yang dioperasikan dengan aman dan selamat. Sejak awal, proyek yang dijalankan oleh konsorsium PT KCIC (BUMN Indonesia 60 persen dan China Railway International Co Ltd 40 persen) ini dijanjikan murni menggunakan skema business to business (B2B), tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Janji ini adalah faktor kunci di balik keputusan pemerintah memilih proposal China, yang mengalahkan tawaran Jepang yang membutuhkan jaminan pemerintah (memakai APBN). Pilihan ini dinilai lebih cepat dan murah, tetapi juga memunculkan kesan bahwa keputusan tersebut lebih didorong oleh motif politik dan diplomatik daripada pertimbangan teknokratis murni.

Sayangnya, janji ”tanpa APBN” ini gagal diuji kenyataan. Biaya proyek yang awalnya diperkirakan sekitar Rp 86 triliun (5,5 miliar dollar AS) melonjak menjadi lebih dari Rp 113 triliun (7,2 miliar dollar AS). Pembengkakan biaya (cost overrun) ini disebabkan oleh revisi desain, hambatan pembebasan lahan, dampak pandemi Covid-19, dan perubahan nilai tukar.

Akibatnya, pada 2021, Pemerintah Indonesia melalui PT KAI dan Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjaminan sebagian utang proyek. Pembayaran bunga utang pada tahun 2025 ini diperkirakan sekitar Rp 2 triliun per tahun dan menjadi polemik terkait dengan menjadi tanggung jawab konsorsium atau dilimpahkan kepada pemerintah melalui APBN.

Perubahan skema dan dampak utang ini membuat publik menilai telah terjadi inkonsistensi kebijakan dan menyebut Whoosh sebagai ”B2B semu”, karena risiko fiskal pada akhirnya ditanggung negara.

Pentingnya sinergi antara Pemerintah dan DPR dalam mencari solusi terbaik terhadap pembiayaan proyek KCIC. Komisi VI DPR RI pun berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi agar proyek Whoosh dapat memberikan manfaat optimal bagi rakyat dan perekonomian nasional.

Sumber: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/Komisi-VI-Apresiasi-Sikap-Presiden-Ambil-Alih-Pembiayaan-Whoosh-60696

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/kereta-cepat-whoosh-ketika-pragmatisme-diuji-realitas?open_from=Search_Result_Page





Analisis Yuridis Aspek Hukum Investasi Dalam Kerjasama Internasional Antara Indonesia Dengan China Pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dampak Finansial Akibat Keterlambatan Pelaksanaan Proyek Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Diplomasi Ekonomi Indonesia-China: Studi Kasus Kerjasama Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Evaluasi Kinerja Proyek Kontruksi Berbasis Integrated Project Delivery (IPD) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCIC)


Optimasi Train Control System untuk Meningkatkan Efisiensi Pengoperasian Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Potential Chinese Debt Trap In Infrastructure Development (Case Study Of The Jakarta-Bandung High-Speed Railway Project)

Belt and Road Initiative Tiongkok di Indonesia: Studi Kasus Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Hukum Pengangkutan Darat : Jalan & Kereta Api

Isu lingkungan dan perubahan iklim pada transportasi (Udara, Laut, Darat dan kereta Api)

Menggugat Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung : Penggugat Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 119 Tahun 2023 Tentang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum Kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Pemberian Penjaminan Pemerintah Untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antar Jakarta Dan Bandung

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2015 tentang Tim Penilai Proyek Kereta Api Jakarta - Bandung

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung

Dari MRT sampai Whoosh, Jadi Beban atau Pilih Berbenah?

DPR Minta KPK Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Imbas Proyek Kereta Cepat Whoosh, Wika Merugi Sekitar Rp 6,1 Triliun

Kereta Cepat Bukan Kewajiban Pelayanan Publik dari Negara kepada Rakyatnya



Luhut: Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tinggal Direstrukturisasi


Mengapa KPK Mengusut Dugaan Penggelembungan Anggaran Whoosh?

Mengapa Utang Kereta Cepat Whoosh Bisa Mengguncang Banyak BUMN?

Saat Publik Berharap Pengusutan Korupsi Whoosh Pun Melaju Cepat

Siapa Bayar Utang Whoosh, dan ke Mana Arah Proyek Kereta Cepat Indonesia?

Tanah Negara Dijual ke Negara di Kasus Whoosh, KPK Masih Cari Tindak Pidananya


Whoosh, Cermin Eufemisme dan Pola Pikir Sederhana Pemerintah

Hak Cipta ©
Bidang Sistem Informasi dan Infrastruktur Teknologi Informasi - Pusat Teknologi Informasi - Sekretariat Jenderal DPR RI | Design by W3layouts